Dalam rangka mendorong implementasi prinsip Good Corporate Governance, maka pada Perusahaan Publik sekarang ini, tidak hanya mengenal adanya Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), namun juga dikenal “Direktur independen” atau Independent Director yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan. Peranannya adalah sebagai penyeimbang dari direktur-direktur terafiliasi lainnya dan pengakomodir pemangku kepentingan, baik kepentingan pemegang saham mayoritas, minoritas, dan publik serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan Dewan Direksi yang efektif menarik investor dan memastikan investasi. Pentingnya keberadaan direktur independen dalam suatu perusahaan public juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat, yang merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
CITATION STYLE
Supriatna, A., & Ermond, B. (2019). PERANAN DIREKTUR INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 6(1), 67. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.793
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.