Penerapan Prinsip Rule Of Reason pada Putusan Perkara Nomor 08-KPPU-I-2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi antara Telkom-Telkomsel dan Netflix

  • Fidhayanti D
  • Nur Arifah R
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum praktik diskriminasi dalam persaingan usaha di Indonesia dan mengkaji penerapan prinsip rule of reason pada Putusan Perkara Nomor 08/ KPPU-I/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan penafsiran gramatikal. Praktik diskriminasi berdasarkan Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara mendefinisikan pasar bersangkutan sebagai identifikasi dan mengidentifikasi penguasaan pasar (market power). Penerapan prinsip rule of reason pada Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2020 pada level horizontal, yaitu sesama pasar pelaku usaha praktik diskriminasi atau sesama provider di Indonesia tidak pernah melakukan pemblokiran kepada Netflix karena tidak ada laporan dari masyarakat terkait konten tayangan dari Netflix. Sementara itu, pada level vertikal, yaitu di pasar korban praktik diskriminasi, tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan tata cara pemblokiran berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fidhayanti, D., & Nur Arifah, R. (2021). Penerapan Prinsip Rule Of Reason pada Putusan Perkara Nomor 08-KPPU-I-2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi antara Telkom-Telkomsel dan Netflix. Jurnal Persaingan Usaha, 1(1), 70–82. https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.13

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free