Implementasi Permasalahan Ketentuan Pasal 8 ayat 4 terhadap Debitor Korporasi Publik (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst)

  • Simatupang J
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketentuan syarat pailit pada Pasal 8 ayat 4 yang tertera dalam Undang-Undang Kepailitan,  memuat unsur melalui fakta atau keadaan sederhana menimbulkan permasalahan dalam implementasinya terhadap kelangsungan perekonomian negara. Ketiadaan indikator perhitungan matematis nilai ekonomi terhadap suatu debitor selaku perusahaan publik senyata-nyatanya memiliki implikasi kerugian terhadap kelangsungan perekonomian negara. PT. Cowel Development merupakan salah satu perusahaan publik yang turut terkena imbas dari permasalahan pasal ini. Perusahaan dengan nilai aset mencapai 3 Triliun lebih ini dipaksa dijatuhkan pailit sebagaimana dalam Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. sehingga dalam kerangka mendukung perekonomian melalui sumbangsih perusahaan-perusahaan besar terhadap negara, perlu diberikan perlindungan hukum yang lebih baik kedepannya yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang Kepailitan. Permasalahan dalam putusan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan yuridis normatif atau hukum doktrinal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Simatupang, J. (2022). Implementasi Permasalahan Ketentuan Pasal 8 ayat 4 terhadap Debitor Korporasi Publik (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst). The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 3(1), 11–24. https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.56618

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free