Abstract
Ketentuan syarat pailit pada Pasal 8 ayat 4 yang tertera dalam Undang-Undang Kepailitan, memuat unsur melalui fakta atau keadaan sederhana menimbulkan permasalahan dalam implementasinya terhadap kelangsungan perekonomian negara. Ketiadaan indikator perhitungan matematis nilai ekonomi terhadap suatu debitor selaku perusahaan publik senyata-nyatanya memiliki implikasi kerugian terhadap kelangsungan perekonomian negara. PT. Cowel Development merupakan salah satu perusahaan publik yang turut terkena imbas dari permasalahan pasal ini. Perusahaan dengan nilai aset mencapai 3 Triliun lebih ini dipaksa dijatuhkan pailit sebagaimana dalam Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. sehingga dalam kerangka mendukung perekonomian melalui sumbangsih perusahaan-perusahaan besar terhadap negara, perlu diberikan perlindungan hukum yang lebih baik kedepannya yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang Kepailitan. Permasalahan dalam putusan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan yuridis normatif atau hukum doktrinal.
Cite
CITATION STYLE
Simatupang, J. (2022). Implementasi Permasalahan Ketentuan Pasal 8 ayat 4 terhadap Debitor Korporasi Publik (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst). The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 3(1), 11–24. https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.56618
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.