Abstract
Syariat Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dan menghindari mereka dari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.Hal ini merupakan konsep dasar dari maqasid al-syariah sejak abad pertengahan Islam (era pemikiran klasik) yang dijelaskan Imam al-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat. Namun kemudian konsep maqasid al-syariah ini mengalami perkembangan dan menjadi sebuah paradigma baru (new paradigm) dalam filsafat hukum Islam kontemporer, yaitu maqasid al-syariah yang dipopulerkan oleh Jasser Auda dengan pendekatan sistemnya. Perubahan paradigma dari maqasid yang lama ke maqasid yang baru ini terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid yang lama lebih pada protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan/pelestarian), sedangkan maqasid baru lebih menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak).
Cite
CITATION STYLE
Hakim, M. L. (2017). Pergeseran Paradigma Maqasid Al-Syari’ah: Dari Klasik Sampai Kontemporer. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(1), 1–16. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.913
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.