Pergeseran Paradigma Maqasid Al-Syari'ah: Dari Klasik Sampai Kontemporer

  • Hakim M
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Syariat Islam diturunkan untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia dan menghindari mereka dari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri.Hal ini merupakan konsep dasar dari maqasid al-syariah sejak abad pertengahan Islam (era pemikiran klasik) yang dijelaskan Imam al-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat. Namun kemudian konsep maqasid al-syariah ini mengalami perkembangan dan menjadi sebuah paradigma baru (new paradigm) dalam filsafat hukum Islam kontemporer, yaitu  maqasid al-syariah yang dipopulerkan oleh Jasser Auda dengan pendekatan sistemnya. Perubahan paradigma dari maqasid yang lama ke maqasid yang baru ini terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid yang lama lebih pada protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan/pelestarian), sedangkan maqasid baru lebih menekankan pada development (pengembangan) dan right (hak).

Cite

CITATION STYLE

APA

Hakim, M. L. (2017). Pergeseran Paradigma Maqasid Al-Syari’ah: Dari Klasik Sampai Kontemporer. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 10(1), 1–16. https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1.913

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free