Penalaran memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pengetahuan serta pengkajian-pengkajian pengetahuan tertentu. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan ia menjadi dasar yang menentukan pemikiran agar lurus, tepat dan sehat. Sebab fungsi penalaran adalah menyelidiki, merumuskan serta menerapkan hukum-hukum yang ditepati. Penalaran melalui argumentasi hukum merupakan ilmu yang memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti agar dapat berpikir valid menurut aturan yang berlaku. Ini dikarenakan, penalaran ilmiah menghendaki pembuktian kebenaran secara terpadu. Orientasi didalam melakukan penelitian mengindikasikan adanya suatu kaitan yang erat antara pandangan filsafati seorang peneliti dengan metode yang dipilih dan digunakan dalam melakukan penelitian. Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui urgensi diperlukannya penalaran hukum bagi para calon maupun ahli dari lulusan hukum untuk diterapkan di masa depan, sehingga dari sini diharapkan dapat melahirkan alur penalaran ilmiah yang baik dan benar.
CITATION STYLE
Utami, T. R., & Sulistyawan, A. Y. (2019). URGENSI PENALARAN DALAM ARGUMENTASI HUKUM GUNA MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HUKUM YANG KOMPREHENSIF. CREPIDO, 1(1), 32–39. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.32-39
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.