URGENSI PENALARAN DALAM ARGUMENTASI HUKUM GUNA MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HUKUM YANG KOMPREHENSIF

  • Utami T
  • Sulistyawan A
N/ACitations
Citations of this article
80Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penalaran memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pengetahuan serta pengkajian-pengkajian pengetahuan tertentu. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan ia menjadi dasar yang menentukan pemikiran agar lurus, tepat dan sehat. Sebab fungsi penalaran adalah menyelidiki, merumuskan serta menerapkan hukum-hukum yang ditepati. Penalaran melalui argumentasi hukum merupakan ilmu yang memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti agar dapat berpikir valid menurut aturan yang berlaku. Ini dikarenakan, penalaran ilmiah menghendaki pembuktian kebenaran secara terpadu. Orientasi didalam melakukan penelitian mengindikasikan adanya suatu kaitan yang erat antara pandangan filsafati seorang peneliti dengan metode yang dipilih dan digunakan dalam melakukan penelitian. Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui urgensi diperlukannya penalaran hukum bagi para calon maupun ahli dari lulusan hukum untuk diterapkan di masa depan, sehingga dari sini diharapkan dapat melahirkan alur penalaran ilmiah yang baik dan benar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utami, T. R., & Sulistyawan, A. Y. (2019). URGENSI PENALARAN DALAM ARGUMENTASI HUKUM GUNA MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HUKUM YANG KOMPREHENSIF. CREPIDO, 1(1), 32–39. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.32-39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free