KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI : MENGURAI AKAR MASALAH DAN PROYEKSI SOLUSI KEBIJAKAN

  • Parulian Siagian
  • Abunawas A
  • Herlina H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan menyeluruh dari penelitian ini adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang tepat yang dapat digunakan perguruan tiinggi untuk mengakhiri kekerasan seksual di kampus-kampus universitas. Kebijakan hukum yang ditujukan untuk mencegah, melindungi, dan menjamin bahwa kekerasan seksual tidak terjadi di kampus, serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus, akan memberikan konteks lebih lanjut untuk pemahaman ini. Studi ini menggunakan strategi penelitian preskriptif, penelitian hukum empiris, untuk mengidentifikasi kesenjangan pengetahuan saat ini tentang bagaimana universitas dapat mencegah kekerasan seksual di kampus dan untuk mengusulkan solusi. Menurut temuan penelitian ini, kekerasan seksual di perguruan tinggi harus ditangani melalui kebijakan komprehensif yang mencakup tindakan pidana dan non-pidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan No. 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan kebijakan internal yang berkesesuaian dengan nilai yang hidup

Cite

CITATION STYLE

APA

Parulian Siagian, Abunawas, A., Herlina, H., Mega Fitri Hertini, & Arif Maulana. (2024). KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI : MENGURAI AKAR MASALAH DAN PROYEKSI SOLUSI KEBIJAKAN. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(2), 182–196. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i2.3164

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free