NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL

  • Utomo S
N/ACitations
Citations of this article
109Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Memperhatikan ketentuan Pasal 5 UUPA dan Penjelasan Umum angka III (1) UUPA  dapat ditarik kesimpulan bahwa : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang  angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional  dan negara. Hukum Adat yang dijadikan Dasar Hukum Tanah Nasional adalah hukum  aslinya golongan rakyat pribumi. Adapun nilai-nilai kearifan lokal hukum adat yang  dijadikan dasar dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional, meliputi : konsepsi  hukum adat tentang tanah, asas-asas hukum adat atas tanah, dan lembaga-lembaga  hukum adat yang berkaitan dengan perbuatan hukum di mana tanah sebagai obyeknya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Utomo, S. (2020). NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.16

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free