Memperhatikan ketentuan Pasal 5 UUPA dan Penjelasan Umum angka III (1) UUPA dapat ditarik kesimpulan bahwa : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara. Hukum Adat yang dijadikan Dasar Hukum Tanah Nasional adalah hukum aslinya golongan rakyat pribumi. Adapun nilai-nilai kearifan lokal hukum adat yang dijadikan dasar dalam pembangunan Hukum Tanah Nasional, meliputi : konsepsi hukum adat tentang tanah, asas-asas hukum adat atas tanah, dan lembaga-lembaga hukum adat yang berkaitan dengan perbuatan hukum di mana tanah sebagai obyeknya.
CITATION STYLE
Utomo, S. (2020). NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.16
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.