Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi

  • Yuliastuti E
  • Sholahuddin H
  • Dewi Liarasari L
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu tipologi kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Blitar yaitu sengketa batas tanah karena patok atau tanda batas tanah. Melalui penelitian hukum empiris, dihasilkan temuan bahwa adanya kesalahpahaman terhadap masalah letak obyek sengketa tanah dan kesalahan gambar pada surat ukur lampiran sertipikat hak milik, menjadi penyebab adanya sengketa batas tanah karena tanda batas tanah di Kota Blitar. Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah di bidang pertanahan, menyelesaikan sengketa hukum batas tanah dengan mediasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuliastuti, E., Sholahuddin, H., & Dewi Liarasari, L. (2022). Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi. Yustitiabelen, 8(2), 86–96. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.530

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free