Abstract
Tujuan penelitian dalam artikel ini menganalisis pandangan hukum Islam tentang harta wakaf untuk pembangunan Infrastuktur Negara. Adapun Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif analitik atau kepustakaan, karena yang dijadikan objek kajian ini adalah karya literartur berupa buku-buku yang berkaitan dengan wakaf untuk pembangunan infrastruktur negara dalam perspektif Isla. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu wakaf untuk pembangunan infrastruktur negara dalam persepktif hukum islam yang disimpulkan menjadi beberapa poin yakni: Ketentuan wakaf umtuk infrastruktur negara telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pada Pasal 22 yaitu: Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf 1 harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi: Sarana dan kegiatan ibadah,Sarana kegiatan pendidikan serta kesehatan,Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa, Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.Wakaf untuk infrastruktur negara dalam islam dibolehkan, karena pada awal mulanya wakaf untuk infratruktur yaitu pada zaman pemerintahan Khulafaur Rasyidin yaitu Dinasti Umayyah dan Abbasyiah.Kata Kunci: Wakaf untuk infrastruktur negara, Hukum Islam
Cite
CITATION STYLE
Mashuri, M., Iskandar, M. zhafran N., & Wulandari, N. R. (2023). Wakaf Untuk Pembangunan Infrastruktur Negara Dalam Persepektif Hukum Islam. ASAS, 14(02), 106–119. https://doi.org/10.24042/asas.v14i02.12686
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.