Kalender merupakan sebuah sistem pengorganisasian untuk menghitung waktu selama periode tertentu. Beberapa sistem kalender mengacu kepada suatu siklus astronomis, mengikuti aturan yang tetap. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana metode dan implementasi penentuan awal bulan Kamariah dalam Kementerian Agama RI dan Kalender Fazilet, tujuan dari penelitian ini adalah menambah khazanah pengetahuan tentang metode penanggalan Kalender Fazilet yang berasal dari Turki Usmani sehingga digunakanlah metode penelitian pustaka untuk menguraikan berbagai sumber yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tiga sampai lima bulan di setiap tahunnya dalam memasuki awal bulan dengan menggunakan kriteria lama dan baru MABIMS dan kriteria Kalender Fazilet. Perbedaan awal bulan Kamariah juga terjadi karena lokasi markaz pengamatan hilal, Kalender Fazilet dengan konsep Ittihadul Mathali (memberlakukan matla global) sedangkan Kementerian Agama RI dengan konsep matlak wilayatul hukmi.
CITATION STYLE
Anwar., Irfan., & Mahyuddin Latuconsina. (2023). STUDI KOMPARASI KRITERIA AWAL BULAN KAMARIAH KALENDER FAZILET DAN KRITERIA MABIMS. ELFALAKY, 7(1), 121–136. https://doi.org/10.24252/ifk.v7i1.36469
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.