Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi

  • Sihotang A
  • Sari G
  • Arifin Z
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The research aims to find out the process of the seller's implementation cancellation of land because the buyer defaulted, a result of the law seller's cancellation of the land purchase agreement because the buyer defaulted. The research method used in this study is sociological juridical. The results of research on the process of the sale agreement are agreements in which the agreement is valid and has binding power since the agreement between the seller and the buyer has been reached. A buying and selling bond based on contractual validity and other treaty principles. Many of the cases involved promises to pay for the sale, but they were too late. An agreement can be nullified for the sake of the law (van rechtswege neiting) or cancelable (vernietigbaar), if an agreement does not meet the requirements specified in Article 1320 of the Civil Code, if subjective conditions are not met (they agreed to bind themselves, to make a covenant) and objective conditions (a certain thing, a lawful cause). As a result of the law against the buyer when he breaks his promise, the buyer is required to pay for the loss that the seller has suffered, pay the costs of the case when it is brought before the court, and fulfill the agreement if it continues. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pembatalan jual beli tanah oleh penjual karena pembeli wanprestasi, akibat hukum pembatalan perjanjian jual beli tanah oleh penjual karena pembeli wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Hasil penelitian proses erjanjian jual beli merupakan perjanjian dimana perjanjian itu sah dan memiliki kekuatan mengikat sejak tercapainya kata sepakat antara penjual dan pembeli. Pengikatan jual beli mendasarkan pada keabsahan berkontrak dan asas-asas perjanjian lainnya. Banyak kasus yang terjadi tersebut berisikan janji-janji untuk melakukan pembayaran pembayaran jual beli, akan tetapi terlambat. Suatu perjanjian dapat batal demi hukum ( van rechtswege neiting) atau dapat dibatalkan ( vernietigbaar), apabila suatu perjanjian tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu apabila tidak memenuhi syarat subjektif (sepakat mereka mengikat dirinya, cakap untuk berbuat sesuatu perjanjian) dan syarat objektif (suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal). Akibat hukum yang timbul terhadap pembeli apabila wanprestasi, pembeli diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh penjual, membayar biaya perkara apabila diperkarakan di pengadilan, dan memenuhi perjanjian jika masih dilanjutkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihotang, A. P., Sari, G. N., Arifin, Z., & Wahyudin, M. I. (2023). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free