PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA RUMAHAN DALAM POLA USAHA KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA RUMAHAN

  • Edry R
  • Musyafah A
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perlindungan hak-hak pekerja rumahan masih belum jamak menjadi diskursus dalam hukum ketenagakerjaan meskipun UUD 1945 telah menjamin hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pola usaha kemitraan adalah salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan agar dapat mempekerjakan pekerja rumahan dengan alasan efisiensi. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji jaminan hak-hak pekerja rumahan, penerapan pola usaha kemitraan pada pekerja rumahan dan dampaknya. Adapun metode yang digunakan adalah yudiris-empiris. Hasil penelitian adalah pola usaha kemitraan tidak dapat diterapkan dalam relasi perusahaan dengan pekerja rumahan karena selain tidak memiliki dasar hukum juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja rumahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Edry, R. P., & Musyafah, A. A. (2019). PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA RUMAHAN DALAM POLA USAHA KEMITRAAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA RUMAHAN. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 266–280. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.266-280

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free