KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

  • Novianti T
  • Fadila R
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seiring perkembangannya, kedudukan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana juga terdapat pembaharuan, salah satunya keterangan saksi yang diberikan oleh seseorang penyandang disabilitas. Kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas sebagai wujud untuk mencapai kebenaran materil, tentu perlu penilaian khusus apakah keterangan saksi tersebut dapat berdiri sendiri atau harus terdapat bukti lainnya yang mendukung agar keterangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut, bagaimanakah sebenarnya kedudukan keterangan saksi penyandang disabilitas dalam hukum acara pidana. Seiring perkembangan zaman, dalam hukum acara pidana terutama dalam rangka memberikan akomodasi yang layak bagi seorang penyandang disabilitas dalam rangka akses keadilan terhadap keterangan saksi penyandang disabilitas dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi selama disandingkan dengan penilaian personal. Tentunya pemberian keterangan saksi penyandang disabilitas yang disandingkan dengan penilaian personal sudah memenuhi prinsip bewijsvoering

Cite

CITATION STYLE

APA

Novianti, T., & Fadila, R. (2023). KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA. PETITA, 5(1), 61–75. https://doi.org/10.33373/pta.v5i1.5528

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free