Abstract
Abstrak Pandangan hukum Islam selama ini menempatkan transaksi leasing ke dalam istilah al-ijarah. Analisa hukum Islam terhadap bentuk transaksi tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa perjanjian leasing dalam praktiknya sering tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pun pada tataran teoritis, keduanya sering disebut sebagai hal yang sama. Hal ini dapat dilihat dari adanya option right atau hak pilih bagi penyewa untuk membeli barang (buy decision) dalam leasing sehingga lebih mendekatkannya dengan bentuk jual beli cicilan. Menurut sebagian pemikir Islam, praktik transaksi leasing dapat dibenarkan selama tidak keluar dari ketentuan sebagaimana dalam al ijarah. Karena meskipun syariah tidak membolehkan adanya biaya tertentu atas financial capital namun dalam operating lease membolehkan biaya tertentu atas modal riil. Dengan demikian, praktik leasing yang sering menimbulkan salah pengertian dari umat Islam dan adanya sistem hukum ganda, perlu diarahkan kepada bentuk transaksi ijarah muntahia bit tamlik dalam sistem pembiayaan, baik dalam perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. [View of Islamic law has been put leasing transaction into al-ijarah terms. Analysis of Islamic law to form these transactions are based on the fact that the leasing agreement in practice are often not properly enforced. Even on a theoretical level, they are often referred to as the same thing. It can be seen from the right or right to select the option for the tenant to buy decision in leasing so much bringing it close to the form of installment purchase. According to
Cite
CITATION STYLE
Zakki, M. I. (2013). TRANSAKSI LEASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8(1). https://doi.org/10.21274/epis.2013.8.1.175-206
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.