Pandangan Hukum dalam Upaya Mengatasi Konflik Ketenagakerjaan dalam Sistem Hubungan Industrial Pancasila

  • Uwiyono A
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konflik ketengakerjaan merupakan hal yang tidak dapat dicegah begitu saja dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, betapapun harmonisnya hubungan kerja tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa mekanisme penyelesaian perselisihan konflik ketenaga-kerjaan, yaitu melalui mekanisme penyelesaian secara damai maupun mekanismepenyelesaian secara paksaan. Mekanisme pertama dapat melalui konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan pengadilan. Mekanisme kedua dapat berupa "mogok" atau "lock out". Artikel ini mencoba membahas kedua mekanisme tersebut dalam pola Hubungan Industrial Pancasila.

Cite

CITATION STYLE

APA

Uwiyono, A. (1997). Pandangan Hukum dalam Upaya Mengatasi Konflik Ketenagakerjaan dalam Sistem Hubungan Industrial Pancasila. Jurnal Hukum & Pembangunan, 27(1), 33. https://doi.org/10.21143/jhp.vol27.no1.526

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free