Abstract
Konflik ketengakerjaan merupakan hal yang tidak dapat dicegah begitu saja dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, betapapun harmonisnya hubungan kerja tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa mekanisme penyelesaian perselisihan konflik ketenaga-kerjaan, yaitu melalui mekanisme penyelesaian secara damai maupun mekanismepenyelesaian secara paksaan. Mekanisme pertama dapat melalui konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan pengadilan. Mekanisme kedua dapat berupa "mogok" atau "lock out". Artikel ini mencoba membahas kedua mekanisme tersebut dalam pola Hubungan Industrial Pancasila.
Cite
CITATION STYLE
Uwiyono, A. (1997). Pandangan Hukum dalam Upaya Mengatasi Konflik Ketenagakerjaan dalam Sistem Hubungan Industrial Pancasila. Jurnal Hukum & Pembangunan, 27(1), 33. https://doi.org/10.21143/jhp.vol27.no1.526
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.