PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA

  • Pakasi N
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini akan mengkaji tentang penerapan prinsip transparansi dalam  pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penelitian ini dilakukan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Inti dari tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengelolaan pengadaan  Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah menerapkan prinsip transparansi. Teknik dan prosedur pengumpulan data melalui wawancara mendalam kepada sejumlah informan berkaitan dengan penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan pengadaan  Pengadaan Barang/Jasa seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, pihak ketiga yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan  Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara diambil POKJA Unit Layanan Pengadaan serta Auditor dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengadaan barang/jasa Provinsi Sulawesi Utara belum sepenuhnya transparan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pakasi, N. C. (2018). PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA. Gorontalo Accounting Journal, 1(2). https://doi.org/10.32662/gaj.v1i2.329

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free