Abstract
Tulisan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa strategi apa yang sebaiknya dilakukan oleh Indonesia terkait pelaksanaan kesepakatan DFQF (duty free quota free) terhadap negara kurang berkembang (least development countries/LDCs). Sebagai salah satu negara Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia haruslah mengikuti perjanjian-perjanjian dalam kerangka perjanjian WTO, termasuk perjanjian DFQF. Dalam pemberian preferensi DFQF ini, Indonesia sebaiknya mengunakan skema atau pola seperti Generalized System of Preference (GSP) mengingat tidak adanya pengaturan yang jelas terkait dengan DFQF. Penerapan DFQF diwujudkan dengan membuat persyaratan-persyarataan yang harus diikuiti dengan negara LDCs apabila mereka berkeinginan untuk memperoleh preferensi DFQF seperti yang terjadi apabila suatu negara berkeinginan memperoleh GSP. Persyaratan yang dibuat tersebut antara lain dapat berkaitan dengan terkait produk DFQF, kriteria negara penerima DFQF, batasan nilai DFQF dan tindakan pemberhentian sementara, dan jangka waktu pemberian freferensi DFQF. Kata kunci: world trade organization, duty free quota free, strategi
Cite
CITATION STYLE
Antoni, V. (2020). STRATEGI PELAKSANAAN KETENTUAN DUTY-FREE QUOTA-FREE INDONESIA DALAM KERANGKA ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA (WORLD TRADE ORGANIZATION). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 325. https://doi.org/10.22146/jmh.37969
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.