Usaha kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan); penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00; milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.. Dalam hal ini mahasiswa memiliki peran sebagai pendorong masyarakat agar memiliki pola pikir yang lebih maju sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya masyarakat RW 07 & RW 08 Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dalam pengembangan usaha yang dimiliki masyarakat. Masyarakat di RW 07 & RW 08 di Kelurahan Kapasari terkenal sebagai tempat produsen Lumpia dan Risoles terbesar di Surabaya, potensi tersebut mendorong penulis untuk membantu pengembangan mitra baik secara internal maupun eksternal dengan tujuan dapat membuka pola pikir masyarakat agar usaha kecil yang dimiliki dapat berkembang menjadi lebih baik sehingga memperoleh keuntungan yang lebih besar.
CITATION STYLE
Mandasari, V., Evanthi, A., & Widodo, D. A. (2022). MENINGKATKAN KUALITAS SDM MELALUI PELATIHAN KEPADA PRODUSEN LUMPIA KELURAHAN KAPASARI SURABAYA. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 1219–1225. https://doi.org/10.31004/cdj.v3i2.5741
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.