Memberdayakan Korban: Sosialisasi Klinis Hukum untuk Perlindungan Korban Kejahatan melalui LPSK

  • Ginting Y
  • Susento J
  • Akbar M
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam permasalahan terhadap korban kejahatan masih banyak ditemukan pasal yang dianggap tidak berfokus kepada kepentingan korban yang menyebabkan hak mereka diabaikan dalam proses hukum. Kemudian, Perlindungan yang ada belum memadai yang diikuti dengan ketidakpedulian terhadap kondisi korban setelah pelaku kejahatan dihukum. Diperlukan Evaluasi serta Reformasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa korban kejahatan mendapat perlindungan yang lebih baik sehingga terwujudnya bentuk keadilan yang sejati yang diikuti dengan representasi yang lebih baik bagi korban dalam proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan penelitian yang bersifat deskriptif dan analitik. Data-data yang digunakan dalam penelitian merupakan data yang pasti dan yang sebenarnya terjadi, serta memiliki makna yang kemudian menjadi bahan analisis. Hasil penelitian yang sudah dilakukan kemudian dipresentasikan kepada para rekan mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan sebagai bentuk sosialisasi dengan harapan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa/i mengenai perlindungan bagi korban dalam kejahatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ginting, Y. P., Susento, J. R. A., Akbar, M. A., Haditama, T., & Stefana, V. E. (2024). Memberdayakan Korban: Sosialisasi Klinis Hukum untuk Perlindungan Korban Kejahatan melalui LPSK. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 150–165. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02.988

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free