Abstract
Khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (‘iwadh) kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep khulu’ dalam Kitabun Nikah karya Syekh Arsyad al-Banjary dan menganalisis implikasinya terhadap hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui kajian teks terhadap karya Syekh Arsyad serta literatur hukum Islam klasik dan peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Arsyad memahami khulu’ sebagai bentuk talak bain sughra yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru. Implikasi khulu’ meliputi perubahan status hukum pernikahan, pengaturan hak dan kewajiban pasca-cerai, serta dampak sosial dan psikologis. Khulu’ memiliki nilai strategis dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam sistem hukum keluarga Islam.
Cite
CITATION STYLE
Mutia Anisah, Dita Dita, & Anwar Hafidzi. (2025). Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 2057–2069. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1207
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.