Abstract
Peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir, dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah. Fenomena ini menjadi semakin kompleks ketika pelaku berasal dari kalangan tenaga medis yang seharusnya menjaga standar kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum administrasi terhadap tenaga medis yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar serta menelaah peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus dan perbandingan regulasi. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi terkait praktik kedokteran, diperkuat dengan analisis 15 putusan pengadilan periode 2019-2024. Hasil penelitian menunjukkan disparitas signifikan antara ancaman sanksi dalam peraturan (denda hingga Rp1 miliar) dengan realitas putusan pengadilan (rata-rata Rp5-10 juta). Kewenangan BPOM masih terbatas pada ranah administratif dan pengawasan, sedangkan MKDKI memiliki peran dalam menjatuhkan sanksi disiplin profesi. Disharmoni regulasi dan lemahnya koordinasi antar-otoritas menimbulkan celah hukum yang memungkinkan tenaga medis terlibat dalam praktik ilegal. Kajian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi melalui pembentukan task force lintas-kementerian, penguatan sanksi administratif progresif, dan implementasi sistem integrated monitoring untuk melindungi konsumen serta menjaga integritas profesi medis.
Cite
CITATION STYLE
Firmantoro, K., & Suvinah, S. (2025). Kosmetik Ilegal, Otoritas Pengawasan, dan Profesi Medis: Kajian Hukum Administrasi di Indonesia. HUMANIORUM, 3(3), 125–135. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i3.133
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.