Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perkembangan filsafat ilmu di dalam kultur masyarakat secara modern. Faktor-faktor yang dikaji di dalam penelitian adalah tentang perubahan karakter kehidupan sosial masyarakat. Masalah tersebut timbul dari akibat perkembangan di dalam masyarakat yang semakin berubah sesuai dengan dinamika kehidupan sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiologi hukum yang membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, mempelajari secara analistis dan empiris pengaruh timbul balik antara hukum dan gejalan sosial lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah suatu perkembangan filsafat ilmu di era modern dalam kultur masyarakat.
CITATION STYLE
Sukirno, S. (2022). Perkembangan Filsafat Ilmu Di Era Modern Dalam Kultur Masyarakat. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 1(1). https://doi.org/10.35473/rjh.v1i1.1665
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.