Kajian ini bertujuan menjawab betapa pentingnya etika dasar PBJP dalam upaya pengadaan barang/jasa, dan menjelaskan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila etika tidak diikuti oleh pelaku PBJP. Dilakukan dengan metode kajian pustaka yang diuraikan dalam pembahasan menurut etimologi, kemudian kajian dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 tahun 2018 beserta Perka LKPP yang relevan dengan etika. Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah: 1. Tertib serta bertanggung jawab, 2. Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia, 3. Tidak saling mempengaruhi, 4. Menerima dan Tanggung jawab, 5. Menghindari conflict of interes, 6. Mencegah pemborosan, 7. Meghindari penyalahgunaan wewenang, 8. Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan. Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
CITATION STYLE
Hamkah, H., & Purwanto, H. (2018). Kajian Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. JURNAL SIMETRIK, 8(2), 107–112. https://doi.org/10.31959/js.v8i2.182
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.