Abstract
Penelitian ini membahas mengenai analisis penghapusan batas usia perkawinan di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yakni maraknya pernikahan dini yang ditandai dengan meningkatnya permononan dispensasi nikah serta ketidaksetujuan beberapa kelompok masyarakat terhadap pembatasan usia perkawinan sebab dinilai bertentangan dengan aspek teologis dan kultur masyarakat Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan penelitian hukum normatif yang menitikberatkan pada penggunaan sumber data sekunder seperti Al-Qur’an, hadis, buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sebagainya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan batas usia perkawinan di Indonesia tidak sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia karena memarginalkan hak warga negara dalam menjalankan ajaran-ajaran agama yang diyakininya dalam menentukan hidupnya. Aturan batas usia perkawinan dalam pelaksanaannya juga menimbulkan problematika pada aspek yuridis, sosiologis (kultur), dan teologis di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Hasanuddin Hasim, Sukri, I. F., Pikahulan, R. M., & Iin Mutmainnah. (2022). PENGHAPUSAN ATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara, 1(1), 44–51. https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i1.3217
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.