Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran yang dilakukan yaitu mengumpulkan data dan keterangan awal terkait adanya peristiwa pidana yang dilakukan secara melawan hukum serta terindikasi kerugian negara. Seksi Intelijen bertanggung jawab menyediakan data dan informasi untuk Pimpinan dalam pengambilan keputusan, tindakan dan perencanaan. Penyelidikan dilakukan oleh Seksi Intelijen ialah mengungkap adanya tindak pidana korupsi baik itu laporan masyarakat  maupun penemuan Tim Intelijen. Teknik  penyelidikan yang digunakan terdiri atas dua yakni penyelidikan terbuka dan tertutup. Faktor yang menghambat Intelijen Kejaksaan yakni keterbatasan jumlah Jaksa Penyelidik, kesulitan mendapatkan dokumen, masuknya laporan yang tidak objektif, dan keberadaan target operasi yang sering berpindah-pindah tempat. Upaya yang dilakukan yaitu penguatan jaringan terhadap pemerhati, mahasiswa, LSM, wartawan/media, masyarakat serta pengamanan personel dan materi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi
Cite
CITATION STYLE
Rahman, S., Rays, H. M. I., & Mina, R. (2021). PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Yustisiabel, 5(2), 173–193. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1272
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.