PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PASAL 71 JO. PASAL 116 UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (PUTUSAN NO.11/Pid.C/2016/PN.JKT.BRT)

  • Imron A
  • Novitasari E
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana keimigrasian adalah tindak pidana serangkaian perbuatan terlarang oleh Undang-Undang dan tercela dalam kaitannya dengan kegiatan keimigrasian. Penerapan pidana denda terhadap tindak pidana keimigrasian dengan tidak melakukan kewajibannya sebagai orang asing yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang dimaksud Pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”. mengenai tindakan keimigrasian yang lebih menekankan sanksi administratifnya, sehingga menimbulkan asumsi bahwa rumusan sanksi pidana ini dipandang akan menyebabkan daya pencegahan didalam undang-undang keimigrasian kurang efektif karena orang asing (terpidana) dapat memilih sanksi pidana denda daripada pidana badan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Imron, A., & Novitasari, E. (2020). PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PASAL 71 JO. PASAL 116 UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (PUTUSAN NO.11/Pid.C/2016/PN.JKT.BRT). Pamulang Law Review, 1(2), 1. https://doi.org/10.32493/palrev.v1i2.5321

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free