Abstract
Kreditur pemegang hipotik sebagai kreditur yang mempunyai hak-hak yang khusus atas dasar ketentuan pasal 1133 jo 1134 dan pasal 1163 jo 1198 KUH Perdata masih tetap berlaku berdasarkan pasal 57 UUPA, dalam kaitannya dengan eksekusi hipotik, masih mempunyaikemudahan-kemudahan untuk memperoleh pelunasan piutangnya dalam hal debitur melakukan cidera janji (pasal 1178 (2) KUH Perdata dan pasal 224 HIR/2S8 RBG.) Dalam praktek, kemudahan-kemudahan itu mengalami hambatan, karena pada umumnya Kepala KantorLelang Negara tidak berani lagi melaksanakan Jelang tanpa adanya fiat eksekusi dan Ketua Pengadilan Negeri, yang merupakan konsekwensi dari fiat Mahkamah Agung. Dengan demikian peraturan dan keputusan mengenai eksekusi hipotik menjadi simpang siur, sehingga tidak ada kepastian hukum bagi kreditur yang bersangkutan.
Cite
CITATION STYLE
Hutagalung, M. P. (1990). Eksekusi Hipotik dan Kepastian Hukumnya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(6), 560. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no6.974
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.