KETAATAN NEGARA TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

  • Darajati M
N/ACitations
Citations of this article
196Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum perdagangan internasional merupakan bagian dari hukum internasional. Oleh karena itu, tentunya berbagai ketidaksempurnaan atau kelemahan yang dimiliki hukum internasional juga terdampak dalam bidang hukum perdagangan internasional. Artikel ini akan menjelaskan mengenai mengapa negara di dalam melakukan perdagangan internasional perlu untuk taat terhadap hukum perdagangan internasional. Artikel ini memberikan argumen bahwa yang menjadi alasan negara untuk taat kepada hukum perdagangan internasional, dikarenakan keyakinan bahwa ketaatan akan menguntungkan kepentingan negara itu sendiri. Alasan selanjutnya adalah terdapat prinsip yang fundamental dalam ruang lingkup perjanjian internasional yang merupakan sumber hukum dari hukum perdagangan internasional yaitu prinsip itikad baik. Suatu negara yang telah terikat di dalam perjanjian perdagangan internasional tersebut harus melaksanakan ketentuan perjanjian sesuai dengan isi, jiwa, maksud, dan tujuan perjanjian itu sendiri, menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darajati, M. R. (2020). KETAATAN NEGARA TERHADAP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 21–42. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p21-42

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free