Abstrak: Perlawanan Rakyat Bengkulu terhadap Kolonialisme Barat 1800-1978. Pemerintah Belanda juga berusaha untuk membentuk suatu sistem pemerintahan desa yang baru dengan jalan memberlakukan Undang-Undang Simbur Cahaya dan pembagian marga untuk daerah Lais. Walaupun cara ini dilakukan Belanda setelah diadakan penghapusan kerajaan yang ada di daerah Bengkulu, yaitu Kerajaan Sungai Lemau, Sungai Itam, Silebar dan Anak Sungai, yang dimulai tahun 1881 hingga 1870. Selain itu, pembunuhan ini juga disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah Belanda dalam bidang ekonomi, yaitu dalam masalah tanam paksa, yang dimulai pada tahun 1833, serta diharuskan pada tahun 1872 dan sebagai gantinya pemerintah Belanda menetapkan pajak Kepala, sehingga kemakmuran masyarakat menurun, dan ini menyebabkan terjadinya gerakan pembunuhan terhadap pejabat kolonial di Bengkulu. Usaha Belanda untuk memberlakukan Undang-undang Simbur Cahaya dapat diterima setelah terlebih dahulu dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut. lni merupakan kekalahan pemerintah Belanda dalam ikut serta mengatur kehidupan adat yang ada di Bengkulu.
CITATION STYLE
R. Ade Hapriwijaya, R. A. H. (2017). PERLAWANAN RAKYAT BENGKULU TERHADAP KOLONIALISME BARAT 1800-1978. Tsaqofah Dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan Dan Sejarah Islam, 2(2), 203. https://doi.org/10.29300/ttjksi.v2i2.718
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.