Abstract
Penjaminan simpanan pada bank syariah diatur melalui Peraturan Pemerintah RI No 39 tahun 2005 tentang penjaminan simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah. Fakta menunjukkan bahwa bank syariah tidak memberikan secara langsung pembayaran yang bisa disamakan dengan bunga tetap kepada para deposannya dan menjalankan perjanjian bagi-resiko dengan para peminjam telah membuat para deposan harus menanggung lebih banyak kesulitan untuk memilih dan memonitor aktivitas- aktivitas bank mereka. Hasil investasi system profit and loss sharing kurang mudah kelihatan dibanding suku bunga. Sementara kinerja masa lampau tidak selalu bisa dijadikan petunjuk yang benar untuk prospek masa datang mengenai hasil yang diharapkan atau keselematan institusi. Pentingnya lembaga penjaminan simpanan pada perbankan syariah adalah untuk mengatasi risiko bank terhadap irrational run terhadap bank dan systemic risk, membantu memobilisasi tabungan untuk kepentingan investasi, membuat bank-bank kecil lebih mampu untuk bersaing dengan bank-bank besar, dan dapat memudahkan otoritas pengawas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap bank
Cite
CITATION STYLE
Syantoso, A. (2015). Analisis Fiqh Keuangan Terhadap PP No. 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Pada Perbankan Syari`ah di Indonesia. AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(1), 1. https://doi.org/10.31602/iqt.v1i1.131
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.