Abstract
Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang berkembang cepat seiring dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang anestesi. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memberikan secercah harapan agar ada solusi untuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis/subspesialis di berbagai daerah. Pembentukan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini terbukti menimbulkan adanya penghambatan / penghalangan. Regulasi sudah memberitahu bagaimana Rumah sakit sebagai perpanjangan tangan dari menteri, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota seharusnya bertindak, bagaimana responnya dan sanksi-sanksinya. Namun adanya penata anestesi yang berpraktik tanpa STRPA dan SIPPA merupakan indikasi bahwa hukum tidak bekerja dalam masyarakat secara maksimal.
Cite
CITATION STYLE
Wahyudiono, G., Ismono, J., & Daim, N. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN (PENATA ANESTESI) SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 17 TAHUN 2023. Law and Humanity, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.37504/lh.v2i1.605
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.