PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN (PENATA ANESTESI) SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 17 TAHUN 2023

  • Wahyudiono G
  • Ismono J
  • Daim N
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelayanan anestesiologi dan terapi intensif di rumah sakit merupakan salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang berkembang cepat seiring dengan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang anestesi. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memberikan secercah harapan agar ada solusi untuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis/subspesialis di berbagai daerah. Pembentukan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini terbukti menimbulkan adanya penghambatan / penghalangan. Regulasi sudah memberitahu bagaimana Rumah sakit sebagai perpanjangan tangan dari menteri, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota seharusnya bertindak, bagaimana responnya dan sanksi-sanksinya. Namun adanya penata anestesi yang berpraktik tanpa STRPA dan SIPPA merupakan indikasi bahwa hukum tidak bekerja dalam masyarakat secara maksimal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyudiono, G., Ismono, J., & Daim, N. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN (PENATA ANESTESI) SETELAH TERBITNYA UNDANG-UNDANG KESEHATAN NOMOR 17 TAHUN 2023. Law and Humanity, 2(1), 1–17. https://doi.org/10.37504/lh.v2i1.605

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free