Abstract
Digitalisasi telah membawa transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perluasan kebebasan berekspresi perempuan di dunia maya. Namun, hal ini juga memunculkan tantangan seperti kekerasan berbasis gender online (KBGO), pelecehan siber, dan pelanggaran hak asasi perempuan. Artikel ini menganalisis keterkaitan antara perempuan, digitalisasi, dan kebebasan berekspresi dari perspektif hukum, dengan fokus pada perlindungan hukum nasional dan internasional. Pembahasan mencakup hak asasi perempuan di era digital, keseimbangan antara kebebasan dan batasan hukum, serta dampak digitalisasi terhadap hak-hak tersebut. Artikel ini juga mengulas kerangka regulasi terkait kebebasan berekspresi serta tantangan yang dihadapi perempuan di ruang digital, terutama dalam hal ancaman KBGO dan efektivitas penegakan hukum. Melalui analisis kasus, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana peraturan yang ada mampu melindungi perempuan di dunia maya. Artikel ini mengusulkan reformasi kebijakan, dengan menekankan peran pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif. Rekomendasi utama mencakup revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta penguatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendekatan kolaboratif dan multidisipliner diperlukan untuk menjamin kebebasan berekspresi perempuan tanpa mengorbankan keamanan dan hak asasi mereka di era digital.
Cite
CITATION STYLE
Siti Fatimah, Aisyah Rukmi Widowati, & Azahery Insan Kamil. (2025). Perempuan, Digitalisasi, dan Kebebasan Berekspresi: Kajian Hukum Tentang Perlindungan Hak Asasi di Ruang Siber. Entita: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 599–616. https://doi.org/10.19105/ejpis.v1i.19151
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.