Edukasi Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap Pelayanan Publik melalui Sosialisasi Undang-undang No. 25 Tahun 2009

  • Syam H
  • Aris M
  • Patmasari E
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pelayanan publik, metode pelaksanaan melalui sosialisasi yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, masyarakat cukup aktif dalam kegiatan dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait kondisi dan pengalaman mereka dalam pelayanan publik yaitu terkait sikap oknum aparat, sistem informasi pelayanan dan regulasi yang mengatur mengenai sikap dan etika masyarakat saat membutuhkan pelayanan, kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat sehingga sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas dapat tercapai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syam, H., Aris, M., Patmasari, E., Erna, E., & Yuniarni. (2022). Edukasi Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap Pelayanan Publik melalui Sosialisasi Undang-undang No. 25 Tahun 2009. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JurDikMas) Sosiosaintifik, 4(2), 43–48. https://doi.org/10.54339/jurdikmas.v4i2.387

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free