Meskipun di dalam praktek hak memberikan informasi kepada pasien tentang apa yang akan dilakukan oleh seorang dokter kepada pasien, dan juga persetujuan pasien atas apa yangdilakukan oleh seorang dokter sudah dilaksanakan, namun perselisihan pendapat sering terjadi apabila timbul peristiwa yang tidak diharapkan. Disini jelas hukum pidana menjadi pentingartinya, demikian diungkapkan penulis dalam tulisan ini, yang mencoba memaparkan Aspek Hukum Pidana terhadap Informed Consent.
CITATION STYLE
Loqman, L. (1991). Aspek Hukum Pidana terhadap Informed Consent. Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(6), 567. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no6.996
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.