PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH

  • Taufik T
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis beberapa hal antara lai; (1) Karakteristik Perbuatan Melawan Hukum Dalam Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. (2) Bentuk Kesalahan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuta approach),Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (caseapproach). Hasil penelitian menunjukan bahwasanya; (1) Karakteristik perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan barang dan jasa adalah merupakan pelanggaran/perbuatan melawan hukum atas undang-undang secara formiil dan materiil, berdasarkan penjelasan Pasal 2 UU Nomor.31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, bahwa tindak pidana korupsi bukan saja perbuatan melawan hukum dari segi formiil namun juga merupakan melawan hukum materiil, namun penjelasan Pasal 2 tersebut, sudah dibatalkan oleh MK. (2) Bentuk kesalahan dalam Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah,terletak pada 3 (tiga) aspek yakni: 1. Aspek Hukum Administrasi, 2. Aspek Hukum Perdata dan Aspek Hukum Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Taufik, T. (2020). PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 4(2), 184–193. https://doi.org/10.52266/tadjid.v4i2.521

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free