Abstract
Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat terindikasi melanggar undang-undang. Artinya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang sarat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Walaupun Menteri Dalam Negeri sendiri sudah menyatakan telah melakukan analisis dan aspek keabsahan kebijakannya, sehingga diyakini tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Cite
CITATION STYLE
APA
Yunus, N. R. (2018). Pengangkatan Perwira Aktif Polisi Sebagai Penjabat Kepala Daerah. ’ADALAH, 2(6). https://doi.org/10.15408/adalah.v2i6.8229
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free