Abstract
Landasan konstitusional keuangan negara sejak berlakunya kembali UUD 1945 tanggal 5Juli 1959 sampai saat ini adalah Bab VII, pasal 23 UUD 1945. Dalam hal keuangan negara,Pemerintah mengemban tanggungjawab yang besar atas penggunaan uang dalam AnggaranPendapatan Belanja Negara yang telah disetujui Dewan Penvakilan Rakyat. Dari penafsiran pasal 23 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa pembuat UUD 1945 tidak memberikan kemungkinan penyusunan anggaran untuk masa lebih dari satu tahun. Uraian ini berusaha memberikan penafsiran terhadap pasal 23 tersebut di atas.
Cite
CITATION STYLE
Alrasid, H. (2017). Pembahasan Pasal 23 UUD 1945. Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(5), 412. https://doi.org/10.21143/jhp.vol25.no5.1061
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.