Abstract
Upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara sehingga diperlukan hukum pidana . N amun upaya pemidanaan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB menimbulkan perdebatan dan pandangan yang diametral terkait penggunaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjeratnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami legalitas, konstruksi dan konsekuensi rumusan delik dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yakni dengan menggunakan pendekatan perundang−undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis isu yang hendak dikaji. Hasil penelitian menunjuk k an bahwa pemidanaan dapat dilakukan sepanjang ditetapkan PSBB terhadap suatu wilayah oleh M enteri dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kesehatan jo. Peraturan Pemerintah PSBB jo. Peraturan Menteri Kesehatan Pedoman PSBB . Selain itu, rumusan delik yang dirumuskan dalam Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, alih-alih memberikan kepastian hukum, malah memberikan kerumitan bagi penegak hukum terkait konsekuensi yuridis yang timbul akibat perumusan deliknya. Pemidanaan dalam penanganan Covid-19 memang harus berdasarkan prinsip ultimum remidium namun penanggulangan di luar pemidanaan seperti membentuk kesadaran hukum masyarakat dirasa akan jauh lebih efektif.
Cite
CITATION STYLE
Setyanugraha, J. A. (2021). PEMIDANAAN SEBAGAI UPAYA PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DALAM UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN: MENGETAHUI LEGALITAS, KONSTRUKSI DAN KONSEKUENSI RUMUSAN DELIK. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 63. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.647
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.