Penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan mengingat bahwa, apabila batas daerah tidak jelas akan menyebabkan dua kemungkinan akibat negatif. Pertama, suatu bagian wilayah dapat diabaikan oleh masing-masing daerah karena merasa itu bukan daerahnya atau dengan kata lain masing-masing daerah saling melempar tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat maupunpembangunan di bagian wilayah tersebut. Kedua,daerah yang satu dapat dianggap melampaui batas kewenangan daerah yang lain sehingga berpotensi timbulnya konflik antar daerah. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu desain penelitian deskriptif kualitatif. Sedangkan informan dalam penelitian ini dilakukan menggunakan teknik metode purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konflik tapal batas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dilatarbelakangi adanya perebutan wilayah dari kedua Pemerintah Daerah atas Kecamatan Padang Bano yang kemudian di claim secara sepihak baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tanpa adanya aturan hukum yang secara eksplisit menyebutkan batas fisik antar kabupaten.
CITATION STYLE
Yasben, M., & Suprianto, H. (2023). Persepsi Masyarakat Lebong Sekitar Tapal Batas tentang Konflik Tapal Batas Antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Lebong. PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik, 2(2). https://doi.org/10.47753/pjap.v2i2.36
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.