Benda Cagar Budaya Dan Situs: Sebuah Tinjauan Yuridis

  • Hartanto S. D
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebuah fakta yuridis yang cukup mengkhawatirkan terjadi setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya diundangkan pada tanggal 21 Maret 1992. Fakta yuridis yang dimaksud adalah adanya kenyataan bahwa selama ini telah terjadi kekeliruan konsepsi terutama di tingkat elite pengambilan keputusan dalam inemabami hakekat benda cagar budaya dan situs. Contoh kongkritnya terdapat Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0248/Fl.IV/J.93 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pendaftaran Benda Cagar Budaya. Dimana dalam salah satu blanko-nya berjudul Berita Acara Pemeriksaan Benda Tidak Bergerak, namun isi yang tercantum di dalamnya adalah mengenai situs, dengan redaksi yang berbunyi Nomor Urut Situs dan Nama Situs. Padahal kita tahu bahwa secara teoritis maupun yuridis hakekat benda cagar budaya tidak bergerak jelas tidak sama dengan hakekat situs.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hartanto S., D. E. (1997). Benda Cagar Budaya Dan Situs: Sebuah Tinjauan Yuridis. Berkala Arkeologi, 17(1), 33–37. https://doi.org/10.30883/jba.v17i1.767

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free