Abstract
AbstrakPerbedaan sistem hukum di bidang perdagangan dapat menjadi faktor penghambat bagi perdagangan internasional. Menyadari hal tersebut, masyarakat internasional dari waktu ke waktu berupaya untuk melakukan penyeragaman atau harmonisasi terhadap hukum perdagangan. Tulisan ini berupaya untuk mengkaji dan menganalisis upaya-upaya tersebut dengan memberikan k berat pada model pendekatan yang digunakan dalam mengharmoniskan hukum perdagangan lintas batas tersebut. Penelian ini menggunakan metode yuridis normaf dan semua data yang diperoleh dianalisa secara kualitaf dan diberikan penggambaran secara mendalam mengenai konsep model pendekatan harmonisasi hukum perdagangan internasional. Hasil penelian menunjukkan bahwa upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional telah berlangsung cukup lama dalam berbagai fase, baik formal maupun informal dengan melibatkan berbagai pihak. Model pendekatan harmonisasi yang dipergunakan belakangan ini adalah dengan menggunakan perangkat so law, dan cenderung meninggalkan pendekatan hard law. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu mencerma perkembangan tersebut dalam kerangka memperbarui dan sekaligus mengharmoniskan hukum perdagangan nasionalnya dengan norma hukum perdagangan yang berlaku universal. Kata kunci: perdagangan; harmonisasi hukum; hukum perdagangan internasional; hukum perdata; hukum nasional.
Cite
CITATION STYLE
Mandala, S. (2016). HARMONISASI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL: SEJARAH, LATAR BELAKANG DAN MODEL PENDEKATANNYA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.23920/jbmh.v1n1.6
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.