Pelaksanaan pidana penjara yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana perlu segera dilakukan reorientasi mengingat sebagian besar sanksi pidana yang sekarang ada baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam konsep Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru masih menggunakan bentuk sanksi berupa pidana penjara. Tujuan dijatuhkannya pidana penjara adalah untuk melindungi masyarakat maupun untuk memperbaiki hidup pelaku. Perkembangan lebih lanjut pidana penjara dijatuhkan agar si pelakunya dirasakan sebagai pembalasan. Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan tidak hanya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari bahaya kejahatan melainkan juga untuk mengayomi dan memberi bekal hidup orang-orang yang tersesat karena melakukan tindak pidana. Namun kenyataannya tidak mudah mewujudkan tujuan mulia tersebut sebab praktek di lapangan masih banyak ditemui kendala dan hambatan diantaranya masih ditemukan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di Lembaga Pemasyarakatan. Execution of imprisonement which are the part of criminal justice system needs to be reoriented considering that most criminal pinalties that now exists whether regulated inside the book of criminal law (KUHP) or inside the concept draft of the new criminal procedure law (RUU KUHAP) still using a form of sanctioned imprisonement. The imposition of imprisonment purpose is to protect the public as well as to improve the live of the offender. Further, the imposition of imprisonment purposed to give a pshycological effects of retaliation to the offender. Implementation imprisonment with correctional system, are not only intended to protect the public from the dangers of crime, but also giving enlightenment to other people so they can stay away from criminal act. But the fact is that it was not easy to achieve such lofty goal, because in practice there are so many obstacles and barriers encountered. There were still definetely various forms of violence and discriminantion in prison.
CITATION STYLE
Dwiatmodjo, H. (2013). PELAKSANAAN PIDANA DAN PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Perspektif, 18(2), 64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.115
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.