Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

  • Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas
N/ACitations
Citations of this article
70Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sikap netral dan independen dari intervensi politik merupakan sebuah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap Aparatur Sipil Negara. Sudah menjadi keharusan bagi setiap Aparatur Sipil Negara untuk menghindarkan diri di dalam pelibatan secara aktif pada proses pemilu yang merupakan bentuk kontestasi politik di Indonesia. Ketentuan mengenai syarat netralitas bagi Aparatur Sipil Negara pada hakikatnya memiliki korelasi terhadap upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau kerap dikenal dengan istilah good governance. Di samping hal tersebut perlu disadari pula bahwa Aparatur Sipil Negara merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak politik sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi. Penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka ini akan mengkaji mengenai kewajiban untuk bersikap netral bagi Aparatur Sipil Negara di samping keberadaan hak politik bagi Warga Negara Indonesia untuk turut serta dalam pemilu di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Vanesa Ajeng Ayu Ningtyas. (2023). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Binamulia Hukum, 10(1), 15–30. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.374

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free