Abstract
Kemajuan teknologi mengubah cara menonton film, dari bioskop ke platform digital seperti Netflix dan Amazon. Namun, hal ini juga memicu pembajakan, di mana film didistribusikan secara ilegal, salah satunya melalui Telegram. Aplikasi ini sempat diblokir pada 2017, namun kembali beroperasi dan sering digunakan untuk menyebarkan konten bajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus untuk menganalisis perlindungan hukum bagi industri film dan penegakan terhadap pembajakan di Telegram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaksesan film tanpa izin di Telegram melanggar UU Hak Cipta dan ketentuan Telegram. Penyebar dan pihak platform bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Upaya pemblokiran oleh Kominfo belum efektif, sehingga diperlukan pencegahan lain seperti larangan merekam di bioskop dan kerja sama antar penegak hukum.
Cite
CITATION STYLE
Gunawan, K. R., Rohaini, & Sujadmiko, B. (2025). Penegakan Hukum terhadap Penyebaran Film Tanpa Izin sebagai Pelanggaran Hak Cipta melalui Aplikasi Telegram. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3914
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.