Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai tindak pidana pengeroyokan yang marak terjadi dewasa ini. Metode penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan empiris. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan analitis deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan faktor penyebab tindak pidana pengeroyokan dan upaya penanggulangan tindak pidana pengeroyokan sehingga masyarakat dapat paham mengenai tindak pidana pengeroyokan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menangani tindak pidana pengeroyokan yang terjadi disekitarnya.
Cite
CITATION STYLE
Gerhana, R. W. (2023). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan di Jalan dan Upaya Penanggulangannya. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 12(1), 35. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.65597
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.