PROSEDUR RESCHEDULING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT.BPRS AMANAH UMMAH CABANG BOGOR

  • Maulana H
  • Astarina G
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam menjalankan operasional perbankan yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan tentunya tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Banyak cara yang dilakukan bank dalam melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara rnon-litigasi salah satunya dengan menggunakan metode rescheduling. Mekanisme rescheduling yang diberlakukan oleh Bank adalah dengan memperkecil jumlah angsuran untuk waktu yang telah disepakati tanpa memperpanjang waktu pembayaran, hal ini bersinggungan dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan bahwa rescheduling dilakukan dengan cara memperpanjang waktu tagihan. Rescheduling merupakan perubahan atas jadwal pembayaran nasabah yang bermasalah dengan tujuan memberi keringanan kepada nasabah yang sedang kesulitan agar tetap bisa memenuhi kewajibannya. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah dengan wawancara, dalam hal ini peneliti menganalisis dokumen-dokumen dan data pendukung yang berhubungan dengan objek yang diteliti kemudian dikaji dengan berlandaskan teori-teori yang sudah ada

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulana, H., & Astarina, G. (2019). PROSEDUR RESCHEDULING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT.BPRS AMANAH UMMAH CABANG BOGOR. Moneter: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 8. https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2512

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free