Abstract
ABSTRAKPenelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah yang pada awalnya bisa diselesaikan di pengadilan agama juga dipengadilan umum. Sesuai kesepakantan para pihak yang melaksanakan akad, teori ini berdasarkan penjelasan pasal 55 ayat 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah. Pada pelakasanaanya banyak sekali pertentangan dalam hasil putusan, ketika dibawa ke pengadilan agama hasil putusanya adalah A sedangkan dipengadilan umum putusan pengadilanya adalah B. Sedangkan kepastian hukum setiap warga negara itu dijamin dan diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28D ayat (1), didalam pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum setiap warga negaranya. Maka dari itu penjelasan pasal 55 ayat 2 undang-undang nomor 21 tahun 2008 tidak memiliki kepastian hukum, untuk menjamin kembali kepastian hukum tersebut, maka undang-undang nomor 21 tahun 2008 tersebut harus diuji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk menjamin kepastian hukum setiap warga negara. Mahkamah Konstitusi, megabulkan permohonan uji materil yang diajukan para pemohon, dengan hasil putusan Mahakamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012, bahwa penjelasan pasal 55 ayat 2 undang-undang nomor 21 tahun 2008 dihapuskan karena tidak menjamin kepastian hukum setiap warga negara. Sehingga setelah putusan mahkamah konstitusi ini disahkan maka perkara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menjadi kewenangan absolut pengadilan agama, tidak bisa diproses dan diputus diluar pengadilan agama.
Cite
CITATION STYLE
Hadiyanto, R. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOM0R 93/PUU-X/2012. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 3(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v3i1.5644
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.