Abstract
Pre Project Selling merupakan penjualan sebelum proyek dibangun dimana property yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Konsep pemasaran semacam ini menjadi tren pada era modern terutama bagi para pengembang (Developer). Asas Kebebasan Berkontrak dalam perjanjian merupakan suatu landasan yang wajib dimiliki dalam hal perjanjian dalam transaksi pre project selling. Dalam kontrak konsumen yang dilakukan dalam bentuk tertulis standar yang dipersiapkan sebelumnya oleh developer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan undang-undang. Penelitian ini merupakan penyelesaian atas akibat penggunaan sistem pre project selling yang belum mempunyai payung hukum. Sistem pre project selling saat ini memiliki kecenderungan menguntungkan developer/pengembang dan memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk merugikan konsumen Mengingat asas hukum di Indonesia menggunakan asas legalitas, apabila belum ada undangundang yang mengaturnya terlebih dahulu maka tidak ada hukuman atas perbuatan yang dilakukan tersebut. Dengan demikian sudah sepatutnya peraturan mengenai pre project selling segera disahkan dan/atau dibuat untuk memberikan payung hukum bagi para konsumenTujuan penelitian ini supaya adanya pengendalian asas kebebasan berkontrak yang diterapkan dalam sistem pre project selling, sehingga konsumen tidak dirugikan untuk pembelian property yang menggunakan sistem pre project selling. Belum adanya aturan mengenai Pre Project Selling dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku membuat pengendalian perlindungan konsumen tidak maksimal. Perlunya Pemerintah untuk membuat regulasi akan hal ini.
Cite
CITATION STYLE
Gomulja, I., & Adjie, H. (2020). Pengendalian Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sistem Pre Project Selling. Law and Justice, 5(1), 39–54. https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.10395
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.