Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana peranan wali hakim dalam perkawinan, studi kasus di KUA Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peranan wali hakim dalam perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suli kabupaten Luwu yakni menikahkan calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali atau walinya adhal (enggan/menolak) kemudian perwaliannya dialihkan kepada wali hakim dalam hal ini kepala KUA, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Kemudian, sebelum kepala KUA bertindak sebagai wali hakim maka terlebih dahulu perlu dilakukan penelitian oleh pihak KUA yang menunjukkan kebenaran atas masalah perwalian dari calon mempelai wanita tersebut. Dengan adanya wali nikah dalam perkawinan dapat berperan melindungi kaum wanita dari kemungkinan merugikan dalam rumah tangga perkawinannya, serta terpenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan. Kata Kunci: Wali Hakim, Perkawian
Cite
CITATION STYLE
Rais, I., Ridwan, Muh. S., & Cahyani, A. I. (2022). PERANAN WALI HAKIM DALAM PERKAWINAN. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(1), 276–290. https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i1.27789
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.