Abstrak: Fenomena perawatan tanaman tidak hanya memerlukan air yang merupakan kebutuhan primer bagi makhluk hidup, tetapi perawatan yang lainnya juga diperlukan, seperti pengolahan tanah, pemberian pupuk, pestisida atau penggunaan obat-obatan pembasmi hama lainnya, pupuk dan air merupakan hal pokok bagi tanaman, tanaman tanpa pupuk dan pestisida walaupun dapat bertahan hidup namun tidak dapat berproduksi secara maksimal. Realita telah membuktikan bahwa sebagian daerah pembiayaan pupuk justru lebih mahal daripada pembiayaan air yang bisa dibilang lebih praktis dan ekonomis. Sulitnya mendapatkan pupuk juga merupakan kendala tersendiri bagi para petani untuk mengolah pertaniannya. Ketika permasalahn perawatan ini dikaitkan dengan kewajiban yang harus dikeluarkan untuk zakat, maka banyak sekali proses pertanian yang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Beranjak dari kerangka ini, maka sudah selayaknya ada reformulasi produk hukum (fikih) untuk memberikan sebuah solusi sebagai jawaban atas problematika tersebut, agar tidak menjadi beban yang sangat berat khususnya bagi para petani. sehingga peranan istinbath al hukm disini sangat diperlukan, salah satunya adalah dengan konsep analogi (qiyas) yang dalam hal ini peng-qiyasan biaya pupuk dan sejenisnya dengan biaya pengairan, dimana akibat hukum yang lahir adalah prosentase pengeluaran zakat dari 10% menjadi 5%, lebih ringan karena ada beban biaya lebih yang harus ditanggung.
CITATION STYLE
Arianto, Y., Juwita Aditama, P., & Roisatul A, Y. (2021). Telaah Biaya Produktifitas Pertanian Terhadap Prosentase Zakat Padi (Studi Analisis dengan Pendekatan Qiyās). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 118–136. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2.164
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.